Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya perawan.
"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut"
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.
Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.
Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.
Dikatakan jaksa, bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.
Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.