Laporan Wartawan TribunAmbon, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kota Ambon, Maluku.
Pria itu tega merudapaksa 5 anak kandung dan 2 cucunya.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2007, saat itu anak-anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
Kasus ini terbongkar setelah cucu pelaku mengeluh sakit di bagian sensitifnya.
Perbuatan ini dilakukan pelaku berinisial RH alias BO (51) di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Bandung Barat Rudapaksa Anak Kelas 4 SD, Beraksi Berulang Kali
Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.
Kasus ini lalu terungkap pada 4 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik menuturkan kasus rudapaksa ayah kandung ini, baru terbongkar saat EDH, anak pelaku yang pernah menjadi korban mendapat laporan dari ponakannya yang masih berusia 5 tahun.
Saat itu, ia sementara membersihkan ponakannya ACH di salah satu sungai pada 28 Mei 2022.
Lalu ponakannya merintih kesakitan di bagian area vitalnya.
"Pelapor sempat bertanya kenapa berteriak hanya keponakannya enggan menjawab."
"Barulah pada hari Sabtu (4/6/2022) korban bercerita di dalam kamar bahwa ia telah di rudapaksa oleh kakeknya,” ujar Mido kepada TribunAmbon melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (16/6/2022) pagi.
Lanjut dikatakan, dari pengakuan pelapor bahwa kasus ini bukan pertama kali melainkan sudah lama dan berulang.
Baca juga: Fakta Ayah Tiri di Tapanuli Utara Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar
Baca juga: Pria Bertato Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD di Bandung Barat, Tergoda saat Melihat Korban
Dimana, dirinya berserta kakak dan adiknya juga di rudapaksa oleh ayahnya sendiri.
Perlakuan bejat ayahnya tidak berani dilaporkan karena selalu diancam akan dipukuli dengan kaca.
"Setelah memendam lama, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polisi, Senin (6/6/2022) pukul 16.45 WIT," pungkasnya.
Setelah menerima laporan terlapor baru ditangkap Satreskrim Polresta Ambon pada Rabu (8/6/2022).
Tersangka tega merudapaksa LVH (27) Anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Bejat, Kakek di Ambon Rudapaksa 2 Cucunya, Ternyata 5 Anak Kandungnya Pernah Jadi Korban