TRIBUNNEWS.COM - Bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban asusila pamannya, ES (27).
ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan kasus asusila itu berlangsung sejak Januari sampai Maret 2022.
Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali.
"Berdasarkan pelaporan ini, ada pelaporan kepada Polresta Bandung tanggal 24 April 2022, dan dengan serangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan kepada tersangka di awal Juni 2022," ujarnya di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Dimintai Tolong untuk Menjaga, Paman Malah Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Iming-imingi Es Krim
Baca juga: Pria di Bandung Tega Cabuli Ponakannya yang Berumur 5 Tahun
Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Berikut fakta-fakta terkait paman cabuli keponakan sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Tersangka Lakukan Aksinya di Rumah
Ibu korban, KR (20), awalnya menitipkan korban ke rumah tersangka yang memang merupakan paman korban.
KR menitipkan korban sejak Januari 2022 hingga Maret 2022.
Pada rentan waktu tersebut, tersangka menjalankan aksinya.
"Tersangka melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan secara sengaja menyentuh kemaluan korban, karena tersangka ini dititipkan korban, jadi ada kesempatan," kata Kusworo, Kamis, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Bertahun-tahun, Iming-imingi Uang hingga Ancam Sebar Video Syur
Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan, Beraksi saat Korban Tidur dan Jemur Baju Pakai Daster Tipis
Korban Diimingi Es Krim