News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Kejari Nganjuk Terapkan Resorative Justice Kasus Pencurian Handphone di Pasar Warujayeng

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencurian HP menerima surat pembebasan dalam program Restorative Justice yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNNEWS.COM,  NGANJUK - Kasus pencurian ponsel yang terjadi di Pasar Warujayeng di Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menerapkan program resorative Justice (RJ) untuk kasus pencurian handphone (HP).

Program RJ dipilih karena ponsel yang dicuri pelaku akan diberikan kepada anak pelaku untuk sekolah daring.

Selain itu, baik korban maupun pelaku sudah berdamai.

Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Liya Listiana SH menjelaskan, perkara pencurian handphone tersebut dengan tersangka Karmidi (30) dan korban Sutikno.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: ASN di Rembang Jawa Tengah Tertipu Polisi Gadungan: Mobil dan Ponsel Dibawa Kabur Pelaku

Liya Listiana selaku korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban telah kembali kepada korban.

"Itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan/tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," kata Liya dalam rilis Tim Penerangan Kejari Nganjuik, Jumat (17/6/2022).

Diungkapkan Liya Listiana, perkaran pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng di Kecamatan Tanjunganom untuk membeli buah.

Sampai di pasar tepatnya di depan penggilingan daging barat pasar Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja kedalam pasar.

Sedangkan tersangka, menurut Liya Listiana, memarkir sepeda motornya di depan penggilingan daging.

Pada saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya, tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dastboard sepeda motor Yamaha NMax yang dikendarai oleh korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini