TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus ayah rudapaksa 5 anak kandung dan 2 cucunya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, terungkap.
Ternyata, aksi RH alias BO (51) sempat dipergoki oleh istrinya.
Saat itu, pelaku sempat meminta ampun dan telah dimaafkan, namun ia kembali mengulangi perbuatan bejatnya.
Mengutip Kompas.com, kala itu, BO dipergoki sang istri saat melancarkan aksi bejatnya terhadap putri pertamanya LVH.
Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo.
"Ibunya (istri tersangka) pernah melihat sendiri, saat itu tersangka melakukan pada anaknya yang pertama," katanya di Kantor Polresta Pulau Ambon, Kamis (16/6/2022).
Saat aksinya dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun.
BO juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya.
Istri pelaku pun tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Jadi saat itu dia (tersangka) meminta ampun dan sudah dimaafkan."
"Tapi dia ulangi lagi perbuatannya dan selanjutnya ada kejadian ke anak lainnya lagi," terangnya.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan Bertahun-tahun, Iming-imingi Uang hingga Ancam Sebar Video Syur
Kronologi Terbongkor
Diketahui, identitas kelima anak pelaku yang menjadi korban masing-masing yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27), dan anak yang masih berusia 9 tahun.
Sementara dua korban yang merupakan cucu pelaku masih berusia 5 dan 6 tahun.