TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya.
Kasus ini terbongkar bermula dari temuan jasad wanita mengambang di sungai.
Saat ditemukan, terdapat luka akibat senjata tajam di tubuh korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap suami korban.
Anggota gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan, bersama Sat Polairud, dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap serta membekuk pelaku kasus tindak pidana pembunuhan.
Pelaku diketahui bernama Selamet Santoso (35) warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Mirisnya, pelaku adalah suami korban pembunuhan Listani (22).
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tanahbumbu Tewas Tertabrak Mobil Saat hendak Menyeberang Jalan
Baca juga: FAKTA Tragedi Paiton 19 Tahun Silam yang Kembali Viral, Kronologi 54 Tewas hingga Kesaksian Keluarga
Jasad Listani ditemukan pada Selasa (14/6/2022) lalu.
"Pelaku berhasil dibekuk petugas saat akan melarikan diri dari Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rabu (15/06/2022), sekira pukul 16.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (16/5/2022).
Wido Dwi menuturkan, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Listani (22) ini berawal dari penemuan mayat anonim berjenis kelamin perempuan pada.
Jasad ditemukan mengambang di Sungai Tulang Bawang.
Setelah dilakukan evakuasi, mayat tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Gedung Karya Jitu untuk dilakukan visum.
"Terdapat luka tusukan senjata tajam di dua bagian badan, satu di bagian perut dan satu di dada," tuturnya.
Wido Dwi menjelaskan, identitas mayat anonim ini berhasil diketahui saat saksi yaitu Muhammad Kasim (43), ayah kandung korban melihat langsung kondisi mayat.