Kasim mengenali korban dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan.
Baca juga: Tanpa Sebab yang Jelas, Pelajar Dianiaya hingga Tewas saat Main HP, Pelaku Mengamuk saat Diamankan
Selain itu, bentuk wajah dan pakaian yang dikenakan oleh korban juga dikenali dirinya.
"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap petugas.
Sadisnya, pelaku itu adalah suami dari korban sendiri.
Pelaku dan korban menikah sejak bulan September 2021 lalu,"
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Tulang Bawang, Pelakunya Suami Korban Sendiri
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)