"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak ," katanya.
Baca juga: Pria Berusia 58 Tahun Tewas ke Sungai Karanganyar usai Motornya Tabrak Jembatan
Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan, setelah tubuh korban ditemukan di kebun salak, pihaknya bergerak melakukan olah TKP dan identifikasi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, beberapa jam sebelumnya ada proses kejar-kejaran antara korban dengan pelaku yang terjadi di kebun cabai hingga kebun salak . Tak begitu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah.
"Alhamdulillah, beberapa jam setelah ditemukan mayat, pelaku bisa terungkap," kata dia.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan. Yaitu sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter dan kaos oblong serta celana yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.
Dihadirkan pula sejumlah cabai yang diduga telah dicuri korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Sleman .
Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 2 Warga di Sleman Keluar dari Persembunyian Bawa Celurit, Pencuri Cabai Kabur, Tewas di Kebun Salak
(TribunJogja.com/Tribun Jogja)