TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang karyawan nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Dilaporkan pelaku penggelapan yang perusahaan ini bernama Sofi Bahktiar (26).
Pelaku menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Sebelum diamankan pihak kepolisian, pelaku bekerja sebagai kepala toko Indomaret.
Kapolsek Sampang, AKP Tomo membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, pelaku berasal Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang tidak berkutik saat berada di Kantor Polsek Sampang, Madura, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Kenalan lewat Medsos, Janda di Rembang Ditipu Brimob Gadungan, Mobil hingga HP Digondol Pelaku
Pria yang keseharian bekerja sebagai kepala toko Indomaret di Jalan Rajawali, Sampang tersebut diringkus lantaran nekat menggelapkan uang perusahaan.
Parahnya, uang yang digelapkan merupakan uang sales yang seharusnya disetorkan ke rekening toko.
Namun, oleh tersangka uang itu tidak disetorkan sepenuhnya melainkan digunakan untuk bermain judi online.
"Akibat ulah tersangka PT. Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta," kata Kapolsek Sampang AKP Tomo, Rabu (15/6/2022).
AKP Tomo menambahkan jika kondisi tersangka sudah kecanduan judi online, terlebih sebelumnya pernah memenangkan sekitar Rp. 39 juta.
Sehingga, tergiur untuk terus bermain dan ketika sudah tidak ada lagi modal, tersangka nekat menggelapkan uang milik tempatnya bekerja.
Baca juga: Uang Rp 148 Juta dalam Mobil yang Diparkir di depan Bank BRI Alun-Alun Jember Amblas Digondol Maling
"Uang senilai puluhan juta itu dihabiskan hanya kurun waktu dua hari," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara, tersangka Sofi Bahktiar mengaku menggunakan uang tersebut dengan harapan kembali menang puluhan juta.
"Saya tidak punya modal lagi, jadi pakai uang toko," singkatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kepala Toko Indomaret di Sampang Gelapkan Uang Perusahaan Rp72 Juta, Ngaku Ketagihan Judi Online
(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)