Namun, saat ia datang cincin yang merupakan milik istrinya tersebut tidak diberikan kepada pelaku.
Tak berselang beberapa lama, anaknya yang mengetahui cekcok orangtuanya langsung membela ibunya.
"Karena ditentang, pelaku pergi untuk mengambil senjata tersebut. Kemudian datang dan mengancam istri serta anaknya," Ucapnya.
Baca juga: Habisi Terduga Pencuri Cabai, Bocah 17 Tahun di Sleman Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Bui
Usai cekcok tersebut, pelaku langsung meninggalkan rumah. Saat itu, istri pelaku langsung melaporkan perbuatan pengancaman pelaku ke Polres Tanah Karo.
Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah.
Saat suaminya pergi, kata Aron , sang istri yang merupakan korban lalu melapor, ke Polres Karo
"Dari laporan korban yaitu istrinya, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (13/6/2022) kemarin," Ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, nantinya pihak kepolisian akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 45 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Di mana, dari pasal yang dikenakan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ANCAM Anak dan Istri Pakai Pistol, Seorang Pria di Karo Ditangkap Polisi
(Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul)