TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena menganiaya anak tetangganya.
Peristiwa bermula saat pelaku ingin mengaji kepada ibu korban.
Saat itu, pelaku menanyai korban soal keinginannya mengaji di rumah korban.
Korban menjawab agar pelaku langsung bertanya ke ibunya.
Namun, pelaku malah emosi dan langsung menganiaya korban.
Polsek Talang Padang menangkap tersangka kasus dugaaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial RAF (30), pria pengangguran yang merupakan warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Bripda Diego Rumaropen Tewas Dianiaya OTK di Papua, Berawal Bantu Warga Tembaki Sapi
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48), yang merupakan ibu kandung DY.
DY, gadis berusia 16 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya, RAF.
Penangkapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan sejumlah alat bukti.
"Tersangka RAF ditangkap saat berada di kediamannya, Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (17/6/2022).
Menurut Bambang, saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan.
Namun, akhirnya RAF dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Padang.