"Tersangka sempat melawan lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban," terang Bambang.
"Sebab, dia mengaku dibuat kesal oleh korban yang memelototinya saat itu," tambahnya.
Bambang menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban.
Kejadian bermula saat korban DY sedang bermain ponsel di teras rumahnya.
Baca juga: Pria di Jeneponto Tewas Dianiaya, Bermula saat Pelaku Melihat Korban Berteduh di Masjid
Baca juga: Gadis di Lampung Dianiaya Tetangga Dipicu Masalah Sepele Ini, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
Lalu muncul RAF yang menanyai korban perihal keinginannya untuk mengaji di rumah korban.
Diketahui, ibu korban merupakan seorang guru ngaji di pekon tersebut.
Dijawab oleh korban, jika hendak mengaji, tersangka dapat langsung bertanya kepada ibunya.
Tanpa disangka, tiba-tiba tersangka menjambak rambut korban.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka meneruskan penganiayaannya dengan membenturkan kepala korban ke tiang rumah.
Tak puas, tersangka menyeret korban menuju jalan raya depan rumah korban.
Korban yang tak berdaya berteriak minta tolong.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera menghentikan perbuatan tersangka.
"Atas kejadian tersebut, korban DY mengalami luka memar pada bagian kening dan paha sebelah kiri, luka pada bibir sebelah kiri, serta pada punggung kaki dan lutut mengalami luka lecet," beber Bambang.
"Untuk selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," sambungnya.