TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang remaja dirudapaksa ayah tirinya sendiri berulang kali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dilaporkan korban rudapaksa berinisial LA (18), sementara pelakunya J (41).
Pelaku tega rudapaksa korban sejak tahun 2018.
Modus pelaku dengan mengancam akan membunuh korban beserta ibunya jika tak mau mau melayani.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kini sudah diamankan.
Baca juga: Pemuda di Riau Rudapaksa Remaja, Beraksi Dalam Kamar Mandi, Terbongkar saat Korban Alami Depresi
Diketahui, pelaku pertama kali melancarkan aksinya pada 15 Juni 2018.
Saat itu, LA masih duduk di bangku SMA.
"Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar."
"Di rumah itu ada J, ayah sambung korban. J memanfaatkan momen istrinya pergi ke sawah," kata Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).
Melihat LA istirahat di kamar, J mendatangi.
Dia mengancam akan membunuh korban dan ibu korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.
"Korban terpaksa melayani tersangka," imbuh Rozi.
Kejadian ini pun berulang saat istri J tak di rumah.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi Berumur 13 Tahun di Bengkulu: Sempat Buron 6 Bulan