Bahkan, DA mengaku hingga menjual motor yang dimilikinya untuk modal arisan Duos ini.
“Pada saat itu saya juga sampai bela-belain untuk jual motor kedua saya untuk tambahan modal Duos agar bulan depannya bisa untuk beli sepeda motor baru,” ceritanya.
Admin Arisan Buron
Seiring berjalannya waktu, arisan berkedok UMKM ini pun dinyatakan bodong saat nomor telepon dari FU tidak aktif.
Kemudian, EK, DA dan anggota lainnya yang berjumlah 25 orang pun menghamprii rumah dan tempat kerja FU pada 24 Januari 2022.
Ternyata, kata EK, FU telah kabur.
“Ternyata tiba-tiba tanggal 24 Januari 2022 jam 10 siang, tiba-tiba (nomor) WA dia (FU) enggak aktif. Kita cari sampai ke rumah dan tempat kerjanya enggak ada. Ternyata kabur,” ujarnya.
Namun, tutur EK, NP sebagai owner arisan ini tidak kabur.
Hanya saja, NP beralibi bahwa buku catatan dan keseluruhan terkait arisan Duos dan arisan reguler telah dibawa oleh FU saat kabur.
“Jadi dia memberi keterangan ke polisi bahwa dia juga korban.
Melapor ke Polres Surabaya, Owner Wajib Lapor
Anggota arisan kemudian melaporkan FU dan NP ke Polresta Surabaya atas nama IA pada 26 Januari 2022 dengan nomor LP/B/195/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Pada surat LP yang diterima Tribunnews, tertera bahwa perkara yang diadukan adalah penipuan dan atau penggelapan.
Sedangkan waktu kejadiannya yaitu antara 11 Desember 2020 sampai 24 Januari 2022.