Kemudian untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Terkait kasus hal ini, kuasa hukum DA, Ghufron mengungkapkan perkembangan kasus ini.
Dirinya mengatakan saat ini NP sudah ditahan tetapi mengajukan penangguhan penahanan.
Sehingga, kata Ghufron, saat ini NP masih harus menjalani wajib lapor.
“Betul (menjalani wajib lapor),” kata Ghufron saat dihubungi Tribunnews Rabu (22/6/2022).
Sedangkan FU, kata Ghufron, saat ini masih dinyatakan buron.
“Dalam hal ini status FU sebagai admin yang membawa uang arisan dan/atau uang investasi tersebut masih buron,” jelasnya.
Sementara soal ancaman hukuman yang bakal diterima FU dan NP yaitu empat tahun penjara.
Hanya saja, menurut Ghufron FU dan NP dapat juga tidak terancam ditahan lantaran sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Empat tahun (ancaman hukuman penjara). Mengingat memang dalam hukum itu ancaman hukuman empat tahun tidak wajib ditahan atau dikembalikan pada pertimbangan kepolisian,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)