"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan.
Jeremia menambahkan, tindakan Carlos dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Berawal Ribut saat Rapat, Kepsek Hajar Seorang Guru di Kupang, 6 Guru Lainnya Ikut Keroyok Korban
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.
Perbuatan Carlos dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Adapun rincian dari gugatan Rp 1,4 miliar yang diajukan oleh Windy adalah sebagai berikut:
- Biaya peminangan: Rp 52 juta
- Biaya melahirkan anak: Rp 25 juta
- Biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi: Rp 452 juta
- Biaya kerugian moral: Rp 525 juta
- Biaya pemulihan nama baik: Rp 275 juta
- Denda adat Rp 175 juta
Sidang gugatan telah beberapa kali digelar mulai 13 April lalu dan telah melalui proses mediasi namun gagal dilakukan.
Sidang lanjutan akan digelar pada 23 Juni mendatang dengan agenda replik penggugat.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Windy Perempuan Asal Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 M Karena Gagal Nikah, Ada Denda Adat