Laporan Wartawan Tribun Jabar Rheina Sukmawati
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT menggugat mantan pacar.
Gugatan dilayangkan karena mantan kekasihnya tidak jadi menikahi.
Windy menggugat Carlos Daud Hendrik (28), uang sebesar Rp 1,4 miliar.
Lantas bagaimana ceritanya Windy mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kupang itu?.
Melansir Pos-kupang.com, Windy menggugat Carlos pada 31 Maret 2022.
CDH diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi Windy.
Baca juga: Wacana Cuti Hamil 6 Bulan Jadi Dilema bagi Pengusaha, Ini Alasannya
Windy sudah dilamar oleh Carlos bahkan sampai hamil dan melahirkan anaknya.
Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, perempuan itu menjalin hubungan asmara dengan Carlos pada April 2019.
Windy lulusan D4 keperawatan sedangkan Carlos seorang wiraswasta.
Windy mengandung anak dari Carlos pada April 2020.
Mengutip Kompas.com, setelah Windy dilamar atau dipinang, Carlos justru pergi meninggalkannya.
Windy bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki dan berusaha menghubungi Carlos.
Namun Carlos tak memberi respons sehingga Windy kemudian memutuskan menggugat Carlos di pengadilan.
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan.
Jeremia menambahkan, tindakan Carlos dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Berawal Ribut saat Rapat, Kepsek Hajar Seorang Guru di Kupang, 6 Guru Lainnya Ikut Keroyok Korban
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.
Perbuatan Carlos dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Adapun rincian dari gugatan Rp 1,4 miliar yang diajukan oleh Windy adalah sebagai berikut:
- Biaya peminangan: Rp 52 juta
- Biaya melahirkan anak: Rp 25 juta
- Biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi: Rp 452 juta
- Biaya kerugian moral: Rp 525 juta
- Biaya pemulihan nama baik: Rp 275 juta
- Denda adat Rp 175 juta
Sidang gugatan telah beberapa kali digelar mulai 13 April lalu dan telah melalui proses mediasi namun gagal dilakukan.
Sidang lanjutan akan digelar pada 23 Juni mendatang dengan agenda replik penggugat.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Windy Perempuan Asal Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 M Karena Gagal Nikah, Ada Denda Adat