Ia mengatakan, para pelaku membeli sapi dengan harga kisaran Rp 900 ribu per ekor.
Kemudian menjual kepada penadah seharga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per ekor.
"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan kami, untuk motif dari pelaku yaitu karena faktor ekonomi," terangnya.
Iptu Busrol menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan barang bukti dengan adanya keterlibatan orang lain yang kita curigai bukan berasal dari Kabupaten Buton, melainkan dari kabupaten lain," jelasnya.
Salah seorang pelaku berinisial SP, mengaku, telah melakukan aksi pencurian ini sejak Februari 2022 lalu.
Sedikitnya ada tujuh ekor sapi yang telah dicuri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang digunakan memotong daging serta karung dan tali yang digunakan untuk mencuri sapi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Pemuda di Buton Sultra Ditangkap Polisi Gegara Curi Sapi, Modus Diracuni Lalu Dibeli Harga Murah