Menurutnya RC berhasil mencuri 3 unit handphone milik karyawan Meubel di Labuhan Dalam, Tanjung Senang.
Baca juga: Gadis di Aceh Curi Emas Milik Teman Seharga Rp22 Juta, Hasilnya untuk Belikan Pacar HP dan Liburan
Baca juga: ODGJ Curi Truk Milik Bos Rosok di Kendal, Tercebur di Irigasi Saat Dikemudikan Pelaku
"Modus pelaku berpura pura mencari barang rongsokan, ke rumah rumah warga," kata Alan.
Dalam beraksi, lanjut Alan pelaku membawa karung berisi barang bekas dan memakai topi.
Setelah di rumah calon korbannya, pelaku melihat situasi sekitar.
Mengetahui ada barang berharga, lalu diambil oleh pelaku.
"Tidak ada target khusus, begitu dapat barang yang bisa dijual pelaku langsung kabur," kata Alan.
Alan menjelaskan, saat itu korban yang sedang sibuk bekerja tak menyadari kedatangan pelaku.
Alhasil, 3 unit handphone yang tergeletak diatas meja diambil oleh pelaku.
2 unit sudah terjual sementara 1 unit belum sempat dijual.
"Barang bukti handphone yang belum sempat dijual pelaku sudah kita amankan," kata Alan.
Alan mengatakan, tersangka diamankan sejak 21 Juni 2022 di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku berhasil diidentifikasi setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Dari laporan korban kami lakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil kami amankan," kata Alan.
Alan menegaskan, tersangka RC bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Butuh Uang untuk Persalinan Istri, Pria di Bandar Lampung Nekat Curi Handphone
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)