TRIBUNNEWS.COM GRESIK- Buchori (39), pria melakukan pelecehan seksual terhadap anak kecil di Gresik, Jawa Timur adalah seorang duda.
Berdasarkan keteranganya hasil pemeriksaan polisi, Buchori menduda sejak lima tahun yang lalu.
Baca juga: Pria Gresik yang Lecehkan Anak Perempuan Beraksi Lebih dari Sekali
Buchori ditangkap polisi usai videonya menciumi anak kecil di sebuah toko di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik, menjadi viral.
Pria tersebut menciumi dua anak berinsial R (6) dan I (12). Buchori sempat memegang bagian vital I.
"Birahinya meningkat dan kemudian melakukan itu (pelecehan seksual)," kata Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis, Jumat (24/6/2022).
Menurut Kapolres, Buchori kemungkinan mencabuli anak di bawah umur tersebut karena parasnya.
"Dia sendiri adalah seorang duda sejak 2018. Mungkin ada wanita dan dirasa itu cantik atau apa, sehingga melakukan pencabulan itu," kata dia.
Dari Surabaya
Buchori bukan lah warga Gresik. Pelaku ternyata berasal dari Surabaya.
Baca juga: Kapolsek Sempat Sebut Bukan Pelecehan Seksual, Pria yang Ciumi Anak Kecil Ditangkap Polres Gresik
Dia diketahui hendak melamar menjadi calon pengajar di salah satu pondok pesantren di Desa Asempapak, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Namun Azis menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Sementara kita lakukan pendalaman, yang utama kita sudah amankan pelakunya," ucap Nur Azis.
Modus beli bensin
Kapolres Gresik mengatakan pelaku menggunakan beli bensin dalam menjalankan aksi bejatnya.
"Jadi modus operandinya itu, dia (pelaku) membeli bensin di situ (toko) dan kemudian ada korban. Birahinya meningkat dan kemudian dilakukan pelecehan tersebut," ucap Nur Azis.
Lakukan pelecehan seksual pada 2 bocah
Azis mengatakan, pelaku berinisial B mencium dua anak di bawah umur, berinisial R (6) dan I (12). Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku, ketika berada di luar dan di dalam toko.
"Korban R umur 6 tahun dan I umurnya 12 tahun. Tidak ada hubungan keluarga maupun saudara antara keduanya. Kami sudah lakukan interogasi (kepada pelaku) dan mengakui baru kali ini (pertama)," ujar Nur Azis.
Baca juga: Soroti soal Kasus Pelecehan Seksual, Cinta Laura: Kenapa Kita Biarkan Pelaku Lolos Tanpa Hukuman?
Aksi pelaku itu terekam dalam video dan viral di media sosial.
Koreksi pernyataan Kapolsek
Nur Azis juga meminta maaf atas keterangan Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam yang sempat menyebutkan bila peristiwa tersebut bukan aksi pelecehan seksual.
Nur Azis menyatakan, telah memproses pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sudah menetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saat menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual). Tapi sudah kami lakukan, kami sudah melakukan penyelidikan, sudah dinaikkan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," tutur Nur Azis.
Korban mendapat pendampingan
Sekretaris Dinas KBPPPA Gresik Soerati Mardhiyaningsih mengatakan, pihaknya langsung bergerak mendampingi dua anak yang telah menjadi korban.
Satu anak berusia 12 tahun, sedangkan seorang lagi berusia 5 tahun.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Terhadap Anak di Kabupaten Gresik, Begini Penjelasan Polisi
"Kami sudah mulai melakukan pendampingan terhadap kedua korban, dari P2TP2A. Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini, untuk memastikan pemenuhan hak perlindungan korban," ujar Ningsih-sapaan Soerati Mardhiyaningsih, saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Ningsih menjelaskan, P2TP2A mendampingi dua bocah tersebut menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik.
"Hari ini tadi, kami masih mendampingi visum yang dijalani kedua korban di rumah sakit," ucap Ningsih.
Hanya saja Ningsih belum mengetahui hasil pemeriksaan visum kedua korban, sebab pihaknya masih berkoordinasi dengan polisi dalam melengkapi berkas pemeriksaan.
Baca juga: Terjadi Lagi Pelecehan di Kereta, Kali Ini Korbannya Siswi SMK, Modusnya Pelaku Bisa Baca Pikiran
Ningsih menegaskan, telah menyiapkan langkah lanjutan berupa konseling serta trauma healing bagi kedua bocah yang menjadi korban. Langkah ini akan dilakukan, usai pemeriksaan visum tuntas.
Trauma healing pasti, kami sudah menyiapkannya. Tapi mungkin nanti, biar proses hukum ini berjalan dulu, sebab langsung hari ini ya tidak mungkin karena korban masih menjalani visum," kata Ningsih
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Kompas.com)