TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Dua perwira Polresta Deliserdang mendapat sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun.
Sementara tiga Bintara dimutasikan dari Satreskrim Polresta Deliserdang.
Kelima personel Polresta Deliserdang ini mendapat sanksi terkait tewasnya tersangka kasus pencabulan, I, pada 11 Mei 2022 lalu.
Saat itu I, tersangka kasus pencabulan ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Tewas di Ruang Kasubnit Polresta Deliserdang, Begini Penjelasan Polisi
Warga Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir itu mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Kelima personel Polresta Deliserdang tersebut dinyatakan bersalah dan lalai dalam terkait tewasnya tersangka pencabulan di ruang penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang pada 11 Mei 2022 lalu.
Saat peristiwa terjadi, kelima personel itu bertugas di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dua di antara personel tersebut adalah Perwira, sedangkan tiganya lagi adalah Bintara.
Dua Perwira yakni VP dan DS yang merupakan Kasubnit dan Kanit PPA.
Sementara Bintara adalah KG, ZA, dan SR.
Mereka sudah divonis bersalah dalam sidang disiplin dan kode etik yang digelar Kamis (23/6/2022).
Sidang dipimpin oleh Kabag Sumda Polresta Deliserdang, Kompol Sri Pinem.
Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Elkana Legiyanto yang dikonfirmasi membenarkan sidang etik dan disiplin sudah digelar.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Ditemukan Tewas Tergantung di Polresta Deliserdang, Keluarga: Ada Kejanggalan
Hasil putusan dua orang perwira mendapat sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun.
Sementara 3 Bintara dimutasikan dari Satreskrim.
"Iya lima orang yang dinyatakan bersalah dua perwira dan tiga Bintara. Kalau yang Brigadir dimutasikan di lain fungsi, ya bisa ke Sabhara atau Binmas. Kalau yang Bintara sidang kode etik karena prosedural dan kalau yang Bintara sidang disiplin tentang pengawasan," ucap Elkana, Jumat (24/6/2022).
Elkana megatakan putusan selanjutnya akan diproses dan akan ditandatangani oleh Kapolresta.
Nantinya bagian SDM juga akan menindaklanjuti untuk dilakukan mutasi terhadap tiga orang Bintara.
Beberapa kali sidang kode etik dan disiplin sempat ditunda dan baru bisa dilakukan 23 Juni 2022 kemarin.
Sebelumnya I, tersangka kasus pencabulan ditemukan tewas di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang.
I tewas setelah mengakhiri hidupnya dengan menggunakan kabel cok sambung listrik berwarna putih.
Kabel itu lalu digantung ke teralis yang ada di dalam ruangan.
Kasus ini sempat membuat geger warga.
Warga heran mengapa hal itu bisa terjadi, padahal ada petugas di kantor Satreskrim.
Ia belum sempat dimasukkan ke dalam ruang tahanan karena belum 1x24 jam ditangkap.
Jasadnya diketahui pagi hari sekira pukul 07.15 WIB.
Kronologis
I alias Ragil, tersangka pencabulan ditemukan tewas tergantung di ruang Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (11/5/2022).
Jenazahnya ditemukan petugas pukul 07.30 WIB.
Jenazah tersangka pencabulan ini kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk diautopsi.
Informasi diperoleh Tribun-medan.com di Polresta Deliserdang, Ragil belum genap 24 jam mendekam di sel Polresta Deliserdang.
Baca juga: Seorang Napi Kasus Narkoba Tewas di Toilet Rutan Krui Lampung Barat, Diduga Akhiri Hidup
Saat ditemukan, lehernya terlilit kabel.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan sudah ada empat orang petugas yang diperiksa dalam kasus ini.
Keempat petugas yang diperiksa dianggap lalai dalam menjalankan tugas, sehingga ada tahanan yang tewas tak lazim.
"Saya sudah lapor Pak Kapolda juga, dan sekarang penyidik dan anggota lainnya itu sedang kami periksa. Pada pukul 02.00 WIB, sempat dilihat masih ada dan sedag tidur. Tapi kemudian pukul 07.15 WIB dilihat lagi sudah tergantung," ucap Irsan Sinuhaji.
Irsan mengatakan setelah ditangkap yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan pada malam hari.
Karena sudah kemalaman, pemeriksan pun kemudian dihentikan dengan maksud dilanjutkan keesokan hari.
Baru kemudian oleh penyidik ia di tempatkan di dalam ruang Kasubnit.
"Karena belum 1x24 jam (ditangkap makanya belum ditempatkan di sel) ditempatkanlah di dalam ruang Kasubnit. Di ruangan itu kan banyak sekat-sekat ruangan lagi dan ada teralisnya jadi nggak mungkin juga melarikan diri kalau dikunci," kata Irsan.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengatakan, Ragil yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya diduga gantung diri pakai kabel cok sambung yang ada di dalam ruang tahanan.
Saat ditemukan kondisi tubuhnya masih hangat dan langsung dilarikan ke RSUD Amri Tambunan.
"Dilarikan ke RSUD karena memang masih hangat sebagai pertolongan pertama. Tapi di rumah sakit pun sudah memang tidak ada lagi," kata Irsan.
Keluarga Curiga
Keluarga curiga terkait kematian Irwanto, tersangka pencabulan di ruang di ruang Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu (11/5/2022) pagi.
Irwanto alias Ragil ditemukan tewas tergantung.
Lehernya terikat kabel cok sambung di jendela ruangan pejabat Polresta Deliserdang.
Setelah Irwanto ditemukan tergantung dengan kondisi leher terikan, polisi buru-buru membawanya ke RSUD Amri Tambunan di Deliserdang.
Saat itu, diklaim bahwa jenazah Irwanto masih hangat, meski sudah tidak bergerak.
Pasca dinyatakan meninggal dunia, Irwanto kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan.
Menurut pihak keluarga, tidak mungkin Irwanto dengan mudah mengakhiri hidupnya.
Apalagi, dia belum genap 24 jam ditahan petugas.
Baca juga: Empat dari 7 Pelaku Penembakan yang Menewaskan Komandan Tim BAIS Pidie Dituntut Hukuman Seumur Hidup
"Saya melihat itu ada kejanggalan. Dugaan saya ini bukan bunuh diri," kata Kasman Harahap, keluarga Irwanto di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Rabu malam.
Menurut Kasman, bila melihat kabel yang menjerat leher Irwanto, rasa-rasanya tidak akan mungkin keluarganya itu bisa tewas.
Kalaupun dipakai untuk bunuh diri, pasti kabel yang berukuran sebesar telunjuk itu akan putus.
"Saya sudah lihat. Saya lihat seperti dia bunuh diri menggunakan kabel itu sebesar telunjuk, ada cok nya diselipkan di jendela. Kalau orang lompat, pasti pecah coknya," kata Kasman.
Namun demikian, ia mengakui bahwa Irwanto adalah sosok yang pendiam.
Dia mengatakan, meski Irwanto pendiam, tidak akan mungkin yang bersangkutan nekat bunuh diri.
Lapor ke Propam dan Mabes Polri
Karena kasus yang menimpa Irwanto ini terasa janggal, pihak keluarga berencana melapor ke Propam Polda Sumut.
Bahkan, pihak keluarga akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri.
"Kami akan adukan ke Propam sampai ke Mabes Polri. Ini harus digugat, agar terang benderang," kata Kasman, keluarga Irwanto.
Kasman meyakini, bahwa Irwanto tidak akan mungkin bunuh diri semudah itu, meski terjerat masalah.
Keluarga pun merasa heran, kalau Irwanto bunuh diri, kenapa bisa lolos dari pengawasan petugas.
Apalagi kejadian itu berlangsung di ruang pejabat Polresta Deliserdang.
Tidak sepatutnya kasus ini terjadi, bila petugas benar-benar melakukan penjagaan. (dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Soal Tersangka Cabul Tewas Bunuh Diri, Lima Polisi Deliserdang Terkena Sanksi, Termasuk Kanit PPA