TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan penyegelan cafe dan resto Elvis di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Sabtu (25/6/2022) siang.
Diketahui, cafe tersebut bekas Holywings di Bogor.
Adapun sidak dilakukan bersama Kapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota Bogor.
Sidak itu bentuk upaya menindaklanjuti keresahan masyarakat soal promosi minuman keras (miras) untuk nama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Pelapor Anggap Kasus Roy Suryo Sama dengan Kasus Holywings, Polisi Diminta Lebih Tanggap
Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi yang disembunyikan di Gudang belakang.
Sehingga penyegalan pun dilakukan pada cafe dan resto Elvis.
"Kami tidak menemukan promosi itu di sini, tetapi kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan."
"Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas lima persen tetapi dari pengecekan kami hari ini ditemukan alkohol di atas lima persen," Kata Bima, dikutip dari YouTube Kompas Tv, Sabtu (25/6/2022).
Penyegelan pun dilakukan Pemkot Bogor hingga 14 hari ke depan.
Bima juga mengancam akan mencabut izin usaha.
Elvis Cafe dan Resto Masih Terafiliasi dengan Holywings Indonesia
Lanjut Bima Arya, Elvis Cafe dan Resto ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia.
"Kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis."
"Tapi, ini semua masih dalam perusahaannya yang sama ini ada di akun resminya," jelas Bima, dilansir TribunnewsBogor.com, Sabtu.
Baca juga: Soal Promo Miras Holywings, Pimpinan DPR: Semua Kelompok Islam Menolak