TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan penyegelan cafe dan resto Elvis di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Sabtu (25/6/2022) siang.
Diketahui, cafe tersebut bekas Holywings di Bogor.
Adapun sidak dilakukan bersama Kapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota Bogor.
Sidak itu bentuk upaya menindaklanjuti keresahan masyarakat soal promosi minuman keras (miras) untuk nama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Pelapor Anggap Kasus Roy Suryo Sama dengan Kasus Holywings, Polisi Diminta Lebih Tanggap
Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi yang disembunyikan di Gudang belakang.
Sehingga penyegalan pun dilakukan pada cafe dan resto Elvis.
"Kami tidak menemukan promosi itu di sini, tetapi kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan."
"Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas lima persen tetapi dari pengecekan kami hari ini ditemukan alkohol di atas lima persen," Kata Bima, dikutip dari YouTube Kompas Tv, Sabtu (25/6/2022).
Penyegelan pun dilakukan Pemkot Bogor hingga 14 hari ke depan.
Bima juga mengancam akan mencabut izin usaha.
Elvis Cafe dan Resto Masih Terafiliasi dengan Holywings Indonesia
Lanjut Bima Arya, Elvis Cafe dan Resto ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia.
"Kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis."
"Tapi, ini semua masih dalam perusahaannya yang sama ini ada di akun resminya," jelas Bima, dilansir TribunnewsBogor.com, Sabtu.
Baca juga: Soal Promo Miras Holywings, Pimpinan DPR: Semua Kelompok Islam Menolak
Terkait promo minuman keras Holywings, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, berujar pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Jadi sejak kemarin kami saat isu ini sudah bergulir kami berkoordinasi terus dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Polres Jakarta Selatan dan 6 tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Susatyo.
Susatyo memastikan, tidak ada minuman keras yang sama seperti yang dilakukan oleh Holywings.
"Untuk mengantisipasi semuanya tentunya kami berkoordinasi dengan jajaran satpol PP dengan kodim untuk memastikan bahwa elvis ini yang terafiliasi dengan hollywings ini mematuhi ketentuan," tandasnya.
6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Miras
Polisi menetapkan enam tersangka terkait promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia.
Adapun enam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Seluruh tersangka diketahui bekerja di Holywings Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan peran keenam tersangka.
Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.
"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Holywings di Kota Bogor Sudah Berganti Nama: Ini Penjelasan Satpol PP
Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual."
"Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," lanjut Budhi.
Lalu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.
"Keenam, saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Budhi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)