News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibunya: Jengkel Dengar Tangisan, Jasad Ditemani sang Nenek 5 Hari

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Eka Sari Yuni Hartini (26) wanita yang tega biarkan bayinya tewas hingga lima hari bahkan nyaris membusuk di Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ibu di Surabaya tega menganiaya bayinya yang baru berusia 5 bulan hingga tewas terungkap pada Sabtu (25/6/2022).

Setelah sang bayi dianiaya, ibu bernama Eka Sari Yuni Hartini (26) itu mengancam nenek sang bayi untuk tidak melaporkan perbuatannya ke polisi.

Alhasil, sang nenek alias ibu kandung pelaku pun mengaku takut hingga terpaksa menemani jasad cucunya.

Sang nenek akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini setelah melihat jasad cucunya mulai membusuk.

Baca juga: Bukannya Segera Dikubur, Pasutri di Surabaya Tinggalkan Mayat Bayi Berumur 5 Bulan di Rumah

Lantas, apa saja fakta-fakta terkait kasus ini?

Nenek Bayi Diancam Dibunuh jika Melapor

Nenek sang bayi, Eti Suharti Basri (47) akhirnya memberanikan diri mengungkap kasus ini ke polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi, bayi berinisial ADO itu sebenarnya sudah tewas sejak Selasa (21/6/2022).

Namun, rupanya Eti diancam akan dibunuh oleh anak kandungnya sendiri jika melaporkan kasus ini ke polisi.

Diakui Eti, sebenarnya kondisi sang cucu yang sudah tewas sudah ia sadari saat hendak memandikannya pada Rabu (22/6/2022).

Sebab, sepanjang hari itu, cucunya tidak bergerak dan merengek layaknya bocah bayi.

Baca juga: Jengkel Dengar Tangisan, Ibu Lempar dan Aniaya Bayinya, Kematian Sang Anak Terungkap Setelah 5 Hari

Namun, karena anaknya begitu serius dengan ancaman untuk menghabisi nyawanya, Eti pun bungkam, dan memilih untuk menurut.

"Saya takut sama Eka, (mau) dibunuh. Eka sudah ngancam saya, 'Mbah Eti ojo ngomong disek. Meneng."

"Ngenteni aku sampai muleh'. (Anda diancam dibunuh) iya. Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," ungkap Eti saat ditemui TribunJatim.com, di kediamannya, Minggu (26/6/2022).

Nenek Bayi Terpaksa Temani Jasad Cucu Selama 5 Hari

Selama kurun waktu itu, Eti mengaku terpaksa tidur di samping jenazah sang cucu.

Satu hingga dua hari berbaring di samping jenazah, Eti belum merasakan dampak yang signifikan.

Namun, setelah menginjak hari ketiga, jenazah sang cucu mulai menimbulkan aroma tak sedap.

Bahkan intensitasnya aromanya makin keluar, seiring mulai menghitamnya warna kulit tubuh sang cucu.

Puncaknya, pada Sabtu (25/6/2022), selain aroma tak sedap yang makin menghantam indra penciumannya bertubi-tubi, ternyata jenazah sang cucu mulai bermunculan hewan-hewan parasit.

Tim Inafis Polrestabes Surabaya lakukan olah TKP atas temuan sosok bayi laki-laki berusia lima bulan, tewas dalam sebuah rumah di Jalan Siwalankerto Tengah, Wonocolo, Surabaya, Sabtu (25/6/22) malam. (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Juga disertai munculnya cairan dari permukaan kulitnya yang membusuk hingga merembes mengenai tubuh Eti yang terbaring di sampingnya.

"Saya sudah enggak enak. Saya lihati terus. Sudah ada binatangnya. Saya juga takut karena ada air di sebelah saya, waktu tidur sama saya (mayat)," kata Eti.

"Anda diancam dibunuh) iya. Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," tukasnya.

Eti yang sebelumnya takut keluar rumah pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Orang Tua Bayi Tak Suka Dengar Tangisan ADO

ilustrasi bayi menangis. Ibu di Surabaya menganiaya bayi 5 bulan hingga tewas karena tak suka sang anak kerap menangis.  (shutterstock)

Eti menuturkan, anak dan menantunya, RI, tidak menyukai kehadiran anak kedua mereka, ADO karena sering menangis.

Namun kejengkelan RI terhadap anaknya tidak separah istrinya, yang tega memukul berkali-kali sang bayi.

RI terbilang cuek dan tidak pernah mempedulikan ADO.

Baca juga: Berawal Ribut soal Rok Pendek, Siswi SMA Aniaya Siswi SMP di Minut, Video Pemukulan Sempat Viral

"Enggak senang sama anaknya. RI enggak senang anaknya. Saya enggak tahu (kenapa kok gak senang). Soalnya anaknya si bayi itu nangis terus, Eka dan RI enggak suka, kalau bayi nangis terus," jelasnya.

"Enggak pernah (RI mukul ADO). Cuma Eka aja. RI enggak pernah lihat anaknya. Jarang pulang iya," ungkapnya.

Ayah Bayi Jarang Pulang karena Bekerja

Eti juga menceritakan, menantunya jarang pulang ke rumah karena harus bekerja di sebuah perusahaan pelayaran.

RI hanya diperkenankan pulang pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Namun, karena jengkel mendengar suara tangisan ADO, Eti mengungkapkan, RI tidak pernah sekalipun naik ke lantai dua untuk menengok anaknya sendiri sejak sang anak kedua lahir atau kurun waktu lima bulan ini.

RI dan Eka, sudah membina rumah tangga kurun waktu lima tahun, dengan status pernikahan siri.

Selama itu, pasutri tersebut dikaruniai dua orang buah hati.

Anak pertama berjenis kelamin laki-laki berinisial EZ berusia kisaran 1,5 tahun, dan anak kedua yang menjadi korban berinisial ADO, berusia lima bulan.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Ambon Aniaya Temannya hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun

Orang Tua Bayi Ditangkap setelah Pulang dari Yogyakarta

Ilustrasi. Pasangan suami istri berinisial RI dan EA telah diamankan anggota kepolisian pada Sabtu (25/6/2022). (IST)

Pasangan suami istri berinisial RI dan EA telah diamankan anggota kepolisian pada Sabtu (25/6/2022).

Mereka diamankan kepolisian sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (26/6/2022), atau tak lama setelah mayat bayi dievakuasi petugas.

Keduanya diamankan setelah pulang dari mengikuti agenda pertemuan acara kantor dari RI, ke Yogyakarta sejak Jumat (24/6/2022).

Namun, proses mengamankan keduanya dilakukan sebelum tiba di dalam rumah.

"Ya EA diam aja dia. (ditangkap waktu pulang dari Jogja) iya. Tapi belum sampai rumah, belum ke sini, di jalan, ya di bus."

"Jam 12 malam. Riky-nya ditelpon bapaknya. Iya (RI dan Ea bersama)," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Minggu (26/6/2022).

Korban Dianiaya karena Terus Menangis dan Tak Kunjung Diam

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan, ditemukan sejumlah bekas luka memar pada beberapa bagian tubuh korban. Mulai dari kepala bagian belakang, hingga punggung.

Temuan tersebut, didasarkan pada hasil visum yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (25/6/2022).

Temuan hasil visum tersebut, telah dilakukan pencocokan terhadap hasil penyelidikan kepolisian.

Ditemukan fakta, korban sudah dinyatakan tewas sejak Selasa (21/6/2022) sore.

Artinya, korban tewas lima hari sebelum akhirnya dilaporkan oleh ibunda tersangka, yakni Eti, pada Sabtu (25/6/2022) malam.

Baca juga: Suami di Lampung Timur Tega Aniaya Istrinya hingga Tak Sadarkan Diri dan Giginya Patah 

Tersangka melempar tubuh korban yang mungil dalam keadaan terlentang, dari pinggir hingga ke tengah area kasur yang berada di lantai dua rumahnya.

Perlakuan kasar itu dilakukan sebanyak dua kali.

Merasa si bayi tak kunjung diam, tersangka kemudian membalikkan tubuh bayi dalam keadaan tengkurap, lalu memukul punggungnya menggunakan telapak tangan.

Kekerasan tersebut, dilakukan oleh tersangka sekitar pukul 16.00 WIB, seusai memandikan korban.

"Dan pelaku membalikkan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya," jelasnya.

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersanga dan Terancam 20 Tahun Penjara

Kompol Roycke Hendrik Fransisco kemudian menetapkan Eka Sari Yuni Hartini (26) sebagai tersangka.

Eka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban atau anaknya yang berinisial ADO berusia lima bulan.

Saat disinggung, mengenai dugaan keterlibatan sosok suami dalam kekerasan yang dilakukan tersangka, Kompol Roycke menegaskan, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, tidak diketahui oleh sang suami.

"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya.

Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban tewas.

Tersangka bakal dikenai Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibu Kandung, Nenek Pasrah Tiduri Jasadnya 5 Hari karena Diancam

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini