Ia sempat menegur dan mengingatkan pelaku yang hendak pergi ke Yogyakarta bersama suaminya.
Namun, pelaku tidak menghiraukan dan justru mengancam ESB.
"Saya diancam akan dibunuh," katanya, Minggu, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: FAKTA Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibunya: Jengkel Dengar Tangisan, Jasad Ditemani sang Nenek 5 Hari
Sebagai informasi, pelaku kesal terhadap korban yang sering rewel dan menangis.
Korban meninggal dunia setelah dipukul bagian belakang oleh pelaku.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan EA sebagai tersangka.
EA dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Ignatia) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)