TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polres Bogor menangkap R (39) terkait tindak pidana penggelapan uang. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, R dilaporkan korbannya S (70) karena tidak menyetorkan hasil penjualan kepada korban.
Baca juga: Dituduh Tessa Mariska Lakukan Penggelapan Uang, Krisna Mukti Sebut Fitnah: Sama Sekali Nggak Bener
Pelaku memindahkan uang yang ada di rekening korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban.
"Nilainya Rp 1,3 Miliar," kata AKP Ita Puspita Lena saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (27/6/2022).
Diduga melarikan diri dan bersembunyi jauh dari wilayah Bogor, keberadaannya pelaku terdeteksi polisi di sebuah pulau di wilayah Kalimantan.
Pelaku kemudian diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Ipda Mahyudin melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Pulau Pisau Kalimantan Tengah," kata AKP Ita Puspita Lena.
Baca juga: Ngaku Rugi Rp 300 Juta, Tessa Mariska Beberkan Kronologi Dugaan Penggelapan Uang Krisna Mukti
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Pulau Pisau Kalimantan Tengah, kata AKP Ita, tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tilep Uang Rp 1,3 Miliar Lalu Kabur ke Sebuah Pulau, Persembunyian Pria Ini Terlacak Polres Bogor