Polisi menemukan kulit Warsito di kuku korban, bukti telah terjadi perkelahian.
Ujung kuku korban pun dipotong sebagai barang bukti.
Warsito akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sri Utami.
Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Awal Mula Pertengkaran
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan Warsito (50) sebagai tersangka.
Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya, Sri Utami (43), tewas.
Kasus KDRT ini dipicu masalah ekonomi hingga membuat pasangan suami istri itu terlibat pertengkaran.
"Pertengkaran pasangan ini dipicu masalah ekonomi. Karena selama ini korban bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri, sementara suami hanya di rumah," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto.
Pertengkaran ini terjadi di rumah pasangan dua anak ini di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Jumat (24/6/2022).
Korban Sri Utami sempat menyebut, rumah tangganya pincang karena penghasilan suaminya lebih kecil.
Hal ini yang menyebabkan Warsito naik pitam hingga menyerang istrinya.
Mereka sempat terlibat aksi saling cakar.
Akibatnya Warsito mendapat luka di dahinya.