TRIBUNNEWS.COM - Sosok Eka Sari Yuni Hartini (26), ibu di Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur yang tega menganiaya bayinya yang masih berusia lima bulan hingga tewas.
Tak hanya itu, Eka Sari tega meninggalkan jasad anaknya tersebut pergi liburan ke Yogyakarta untuk ikut acara kantor sang suami.
Ia sengaja menitipkan jasad korban pada sang ibu, ESB (47), dengan mengancam.
Dikutip dari TribunJatim.com, Eka Sari nekat menganiaya buah hatinya, ADO, hingga tewas lantaran merasa kesal karena korban terus menangis.
Lantas, siapakah sosok Eka Sari?
Baca juga: Polisi Akan Cek Kejiwaan Penganiaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas di Surabaya
Eka Sari sudah menikah dengan seorang pria bernama RI selama lima tahun.
RI sendiri diketahui bekerja di sebuah perusahaan pelayaran dan hanya bisa pulang ketika akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Namun, keduanya selama ini menikah secara siri, sebagaimana diberitakan Surya.co.id.
Dari hasil pernikahannya, Eka Sari dan RI telah dikaruniai dua anak.
Selama ini, pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban.
Masalahnya sepele, ia mengaku geram dan jengkel mendengar suara rengekan dan tangisan bayi.
Eka Sari juga sering menyiksa ibunya sendiri, ESB, jika melakukan kesalahan dalam mengerjakan pekerjaan rumah.
Bahkan, ESB mengaku diancam akan dibunuh jika memberi tahukan kondisi ADO yang sudah tewas karena dianiaya, kepada orang lain.
"Saya takut sama EA (Eka Sari), (mau) dibunuh. EA sudah ngancam saya, ojo ngomong disek, meneng, ngenteni aku sampai muleh (jangan sebarkan dulu, diam, tunggu aku sampai pulang)."
"Iya (diancam dibunuh). Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," ungkap ESB saat ditemui TribunJatim.com di rumahnya.
Baca juga: Pengakuan Nenek dari Bayi 5 Bulan yang Tewas Dianiaya Ibunya di Surabaya: Diancam Pelaku
Lebih lanjut, ESB menuturkan RI juga seperti Eka Sari yang merasa jengkel ketika mendengar anak menangis.
Bahkan, ujar ESB, RI tak pernah naik ke lantai dua untuk menengok anaknya sendiri.
"Enggak pernah (RI mukul ADO). Cuma EA aja."
"RI enggak pernah lihat anaknya. Jarang pulang iya," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan aksi penganiayaan berujung tewasnya bayi lima bulan itu bermula pada Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan Eka Sari sempat melempar tubuh korban dalam keadaan telentang ke tengah kasur.
Kemudian, Eka Sari membalikkan tubuh buah hatinya dalam keadaan tengkurap, lalu memukul punggung korban menggunakan telapak tangan.
Aksi kekerasan itu dilakukan pelaku usai memandikan korban.
"Dan pelaku membalikan tubuh dan memukul korban diam tidak bergerak. Pelaku meninggalkan dan dititipkan ke neneknya," terang Roycke, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: FAKTA Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibunya: Jengkel Dengar Tangisan, Jasad Ditemani sang Nenek 5 Hari
Nenek korban, ESB, baru mengetahui cucunya tewas saat akan memberi susu pada Kamis (23/6/2022) dini hari.
Namun, ketika itu ia diancam Eka Sari agar tak memberitahukan kondisi ADO pada siapapun.
"Nenek sempat diancam akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain," ujar Roycke.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru akan memakamkan korban sepulang pergi berlibur dari Gunungkidul, DIY.
Diketahui, pelaku ikut acara kantor suami ke Yogyakarta pada Jumat (24/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).
Tetapi, ESB memutuskan untuk melapor ke kepolisian pada Sabtu (25/6/2022) malam, karena diduga tak kuat mencium aroma busuk dari jasad cucunya.
Dikutip dari TribunJatim.com, korban ditemukan dalam keadaan mengenakan kaus dalam dan popok.
Korban kemudian dimakamkan pada Minggu pagi di lokasi pemakaman umum yang tak jauh dari rumah korban.
Sementara itu, ESB mengaku sudah diperiksa polisi atas peristiwa tersebut.
Namun, dia tidak ikut dalam pemakaman cucunya.
"Saya kondisi sakit tidak bisa ikut pemakaman," katanya, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Bukannya Segera Dikubur, Pasutri di Surabaya Tinggalkan Mayat Bayi Berumur 5 Bulan di Rumah
Suami Tidak Terlibat
Suami Eka Sari, RI, dipastikan tak terlibat dalam aksi penganiayaan yang menewaskan ADO.
Hal ini disampaikan Kompol Roycke Hendrik Fransisco ketika ditanya soal keterlibatan suami pelaku.
"Belum ditemukan jika suami memiliki kontribusi. Suaminya tidak tahu," ungkapnya, Minggu (26/6/2022).
Akibat perbuatannya, Eka Sari bakal dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat 3 dan 4, UU RI 23 tahun 2001 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama, dan atau pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Surya.co.id/Luhur Pambudi, Kompas.com/Achmad Faizal)