News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Buntut Promosi Miras Muhammad dan Maria, 3 Gerai Holywings di Surabaya Ditutup Sementara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia Petugas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan di Kafe Hollywings Surabaya, Rabu (23/9/2020) malam. Sejak Minggu (26/6/2022), tiga gerai Holywings di Surabaya ditutup sementara, buntut promosi miras pakai nama Muhammad dan Maria.

Dikutip dari Tribunnews, penutupan dilakukan lantaran beberapa gerai Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sebagai informasi, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.

Baca juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Pikirkan Ribuan Karyawan

Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta soal penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group DKI Jakarta.

Faktanya, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana penjualan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Padahal secara legalitas Holywings harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301 untuk dapat menjual minuman beralkohol.

Kepala DPPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Ratu Rante Allo mengatakan 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, lima diantaranya tidak memiliki SKP KBLI 47221.

Sehingga karean itu rekomendasi dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta bisa menjadi dasar pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Adapun 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya yaitu:

  1. Holywings Tanjung Duren;
  2. Holywings Kalideres;
  3. Holywings Kelapa Gading Barat;
  4. Tiger;
  5. Dragon;
  6. Holywings Pantai Indah Kapuk;
  7. Holywings Reserve Senayan;
  8. Holywings Epientrum;
  9. Holywings Mega Kuningan;
  10. Garison;
  11. Holywings Gunawarman;
  12. Vandetta Gatsu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel lain terkait Kontroversi Holywings

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini