TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Karena butuh biaya yang sangat besar, keluarga menolak jenazah DSW (37) dipulangkan ke Indonesia.
DSW adalah adalah seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Tulungagung Jawa Timur yang meninggal dunia di Malaysia.
Baca juga: Ibu TKW yang Meninggal 2 Tahun Lalu di Arab Saudi Surati Presiden: Anak Saya Diduga Dibunuh
DSW adalah pekerja migran kaburan, masuk secara legal namun tetap bekerja tanpa memperpanjang kontrak secara resmi.
Pihak keluarga menolak memulangkan jenazah DSW karena tidak mempunyai biaya. Selain itu ada perselisihan antara DSW dengan pihak keluarganya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.
"Dia masuk ke Malaysia secara resmi tahun 2013 silam. Dia terikat kontrak kerja selama satu tahun," terang Agus, Selasa (28/6/2022).
Setelah satu tahun bekerja dan habis kontraknya, DSW tidak memperpanjang kontrak kerjanya. Namun ia tetap bekerja di Malaysia, hingga paspor dan visanya mati.
Berdasar data di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), DSW tak terdata sejak 2014.
Baca juga: TKW Asal Indramayu yang Disiksa di Taiwan Kini Dalam Perlindungan: Anak Sedih Tahu dari Media
"Artinya sejak 2014, statusnya sudah menjadi pekerja ilegal di Malaysia. Jadi total 8 tahun dia menjadi pekerja ilegal," papar Agus.
Pihak Disnakertrans telah menghubungi Kepala Desa Tambakrekjo dan pihak keluarga. Namun, pihak keluarga menolak memulangkan jenazah DSW, karena biayanya mencapai Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Keluarga lebih memilih memanfaatkan uang itu untuk biaya sekolah anaknya,.
"Kami juga tidak bisa membantu, karena yang ditanggung pemerintah adalah kepulangan pekerja migran yang resmi," tegas Agus.
Baca juga: Berniat Pulang ke Indonesia karena Sakit, TKW di Malaysia Ini Meninggal Saat Perjalanan ke Bandara
Masih menurut Agus, ternyata keberangkatan DSW ke Malaysia meninggalkan konflik dengan suaminya.
Saat itu, hubungan dengan sang suami sedang tidak harmonis dan hampir cerai.