Karena korban dicurigai mengkhianati mereka dan menjadi diduga informan.
"Para tersangka melakukan itu karena menganggap korban sebagai cepu. Sehingga perbuatan pembunuhan dilakukan, kita masih melakukan pengejaran untuk sejumlah tersangka lain," ungkapnya.
Baca juga: Siswi SMP di Langkat Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan dan Rudapaksa
Kedelapan tersangka diketahui melakukan penikaman berkali-kali terhadap korban dan satu tersangka lainnya hanya bertugas mengawasi keadaan sekitar.
"Delapan tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 KHUP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini," tegas Kapolres.
Sementara itu, Boby salah satu tersangka mengaku diperintahkan oleh sesorang berinisial T untuk menghabisi korban. Karena korban dianggap cepu oleh T.
"Aku diperintahkan juga, dapat Rp 5 juta untuk yang menusuk. Korban dijemput oleh Alpino dengan alasan untuk menonton musik, saat dalam perjalanan kita habisi dia," ungkapnya.
Jenazah Korban Sempat Tak Dikenali
Tiga bulan lalu, Sabtu (26/3/2022) sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di kebun sawit Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupten Muba, Sumatera Selatan.
Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya.
Jasad korban ditemukan pertama kali oleh penjaga kebun.
Sebelumnya, saksi sempat mendengar teriakan minta tolong.
Kepala Desa Pandang Dulang, Rama Rani, membenarkan perihal penemuan mayat laki-laki di areal perkebunan sawit milik warga.
"Ya, benar sekitar pukul 20.00 WIB. Masyarakat sekitar yang menemukan, yakni penjaga kebun tersebut," kata Rama Rani.
"Sebelum ditemukan, dari keterangan penjaga kebun ia sempat mendengar suara teriakan minta tolong. Setelah dicek ternyata ada orang telah meninggal," kata Rama Rani.