"Dia bilang, saya yang pincang karena ekonominya begitu saja. Sementara dia merasa lari kencang, karena bekerja di luar negeri," ujar W, mengutip Tribun Jatim.
Korban juga membandingkan dengan para tetangga yang telah memiliki mobil.
SU bahkan nekat mengancam suaminya hendak menikah lagi jika ekonomi mereka masih lambat.
"Dia bilang, kalau begini terus lebih baik cari pengganti saya. Itu yang membuat saya marah," kata pelaku.
Kini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan W W (50) sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
(Tribunnews.com/Miftah, TribunJatim/David Yohanes)