News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Tersangka Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan benteng Keraton Kartasura yang dijebol. Berikut ini update kasus penjebolan benteng bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penjebolan tembok Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

MK, pemilik lahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak dikenai hukuman penahanan.

Ia hanya dikenakan wajib lapor karena telah mengajukan upaya penangguhan penahanan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum MK, Bambang Ary Wibowo.

Bambang mengatakan, MK tak diperbolehkan bepergian dalam batas tertentu selama masih diwajibkan melapor.

Baca juga: Gibran Rakabuming Nilai Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura Ngawur: Nggak Bisa Merubah Bentuk

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, kami wajib lapor setiap hari kamis di Prambanan," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/6/2022).

"Kalau saat ini masih bekerja. Klien kami juga sudah menyerahkan semua proses kepada kuasa hukum," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya tengah menyiapkan data-data untuk persidangan nanti.

"Kami juga menyiapkan data-data untuk persidangan nanti," tambahnya.

Bambang menuturkan, kondisi MK setelah ditetapkan menjadi tersangka masih baik-baik saja.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.

Penyelidikan terkait perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) ini melibatkan Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

PPNS BPCB Harun Arosit mengatakan, satu tersangka itu berinisial MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini