"Di sini tidak ada mens rea atau niat jahat dari klien saya untuk merusak cagar budaya. Yang perlu diperhatikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," terangnya.
Terlebih, lanjut Bambang, di area tersebut tidak ada penanda bahwa itu cagar budaya, serta warga setempat juga tidak ada yang tahu status tembok tersebut.
Bambang meminta agar kasus tersebut tidak terbang pilih.
Bambang menilai, jika Burhanudin harus dipidana, maka orang-orang yang juga melakukan perusakan sebelumnya harus dipidana.
"Kita lihat di sisi selatan tembok itu, hanya 8 meter dari tembok juga roboh, sudah menjadi bangunan," kata dia.
"Di sisi utaranya sudah menjadi jalan, padahal dulu pasti juga ada temboknya, sekarang ke mana? Kalau masalah ini dipidana, harusnya semuanya kena," imbuh dia.
Bambang menjelaskan bahwa peran pemerintah sangat besar perannya dalam pelestarian cagar budaya.
Baca juga: Sepeda Kayu Kebo Buatan Warga Kartasura Harganya di Atas Rp 5 juta
Bahkan, hal tersebut juga tercantum didalam Undang-Undang sehingga Pemkab Sukoharjo melindungi cagar budaya dengan baik.
"Tapi fakta dilapangan justru berbeda, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak menjalankan semua aturan terkait perlindungan cagar budaya dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Peran pemerintah disini, kata Bambang bukan hanya eksekutif saja melainkan juga legislatif terkait dengan penganggaran perlindungan cagar budaya di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MK Jadi Tersangka soal Kasus Benteng Keraton Kartasura, Kuasa Hukum : Ajukan Penangguhan Penahanan