"Per tanggal 16 Juni 2022, kami sudah menerapkan satu orang tersangka, dengan inisial MK," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (18/6/2022).
Baca juga: Kisah Tukang Becak di Kartasura Kemalingan saat Tertidur di Emperan Toko, Uang Rp 1,1 Juta Raib
Harun menambahkan, proses penyelidikan terus dilakukan, terkait perusakan Benteng Keraton Kartasura itu.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sejumlah barang bukti kita amankan, baik dokumen maupun barang, seperti ekskavator," ucapnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.
MK terancam melanggar Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, tentang pengerusakan BCB.
"Ancaman hukuman pinada penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar," jelas dia.
Bersedia Ganti
Burhanudin selaku pemilik tanah di kawasan bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, menawarkan penyelesaian kasus dengan cara mediasi.
Bahkan, pihaknya juga siap jika harus memperbaiki kondisi tembok menjadi seperti semula, asalkan tawaran mediasi tersebut disepakati bersama.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: KRONOLOGI Polisi Ditembaki Polisi di Kartasura, dari Isu Pemerasan hingga Bripka D Jalani Perawatan
"Kami siap melakukan perbaikan tembok seperti semula, memakai bata dengan ukuran yang sama dan yang lainnya, asal tawaran mediasi tersebut disetujui, kalau tidak ya tidak usah," kata Bambang.
Menurut Bambang, proses mediasi ditawarkan karena kliennya melakukan perusakan tanpa didasari niat merusak cagar budaya.
Hal itu lantaran Burhanudin maupun warga sekitar tidak mengetahui status tembok tersebut.