News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Sumatra Selatan Tewas di Tangan 9 Pembunuh Bayaran Suruhan Bandar Narkoba

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Diduga berkhianat saat menjalankan bisnis narkoba, warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan tewas di tangan sembilam pembunuh bayaran.

TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN- Diduga berkhianat saat menjalankan bisnis narkoba, Reli Sepriadi (38) tewas di tangan sembilam pembunuh bayaran.

Korban adalah warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Baca juga: Terima Uang Jalan Rp 900.000 Antar Narkoba 25 Kg, Pria di Sumatera Utara Ini Dituntut Hukuman Mati

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Muba menangkap sembilan pembunuh bayaran itu di tempat berbeda pada Jumat (24/6/2022).

Kesembilan tersangka tersebut yakni, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmasnyah, Alpino, Boby Laniastra, dan Tarmizi Yulius.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kejadian itu berlangsung Sabtu (26/3/2022).

Dimana kesembilan tersangka mendapatkan orderan dari pelaku bandar narkoba menghabisi nyawa Reli.

Setelah mendapatkan perintah, sembilan pelaku langsung menjemput korban di rumah dan mengajaknya berpesta narkoba.

"Para pelaku ini dijanjikan upah masing-masing Rp 5 juta. Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari siapa pelaku yang memerintahkan para tersangka," kata Dwi, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Tubuh

Dwi menjelaskan, saat sampai di tempat berpesta narkoba, korban yang sedang mabuk ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku secara bertubi-tubi.

Akibatnya, Reli tewas di tempat dengan mengalami puluhan luka tusuk.

"Motif korban dibunuh karena dinilai sebagai pengkhinat saat bisnis narkoba. Korban tidak curiga ketika dijemput karena mereka saling kenal," jelasnya.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu di Usia Senja, Kakek 62 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi 

Atas perbuatannya tersebut, kesembilan tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini