Dijelaskan Aris, selama pengendara tertib dalam berlalu lintas, maka sistem Artificial Inteligent (AI) dalam ETLE mobile tidak akan merekam pengendara.
"Yang direkam sistem adalah yang tidak tertib dalam berlalu lintas, melanggar aturan lalu lintas. Kalau taat aturan kenapa harus takut," bebernya.
Aris mengungkapkan, bahwa tilang ETLE juga tidak serta merta bisa diterapkan ke pengendara.
Pasalnya, ada sejumlah mekanisme yang mengatur.
Di antaranya, petugas akan mengirim surat konfirmasi untuk memastikan apakah obyek yang terkena tilang ETLE benar-benar sesuai yang ditemukan di lapangan.
Baca juga: Fakta Viral Petugas Terminal Tirtonadi Solo Lakukan Pungli: Nasib sang Oknum hingga Respons Gibran
"Penerimaan surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi."
"Apakah betul dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," jelasnya.
Sementara itu, wanita pengendara motor menutup pelat nomor dengan celana dalam telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun TikTok @adah-dahh.
"Saya meminta maaf kepada Pak Polisi atas unggahan TikTok kemarin pada hari Sabtu (25/6/2022)."
"Dan saya sudah diberikan sosialisasi tentang tertib lalu lintas dan kedepan saya tidak akan mengulangi lagi, dan kedepan akan menggunakan media sosial dengan bijak," katanya dalam unggahan video.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Hamzah Arfah, TribunJatim.com/Hanif Manshuri)