Darda menceritakan perbuatan tersebut ke pelaku lainnya yang masih tetangga, yakni Asmani.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Akhiri Hidup di Ruangan Perwira, 5 Personel Polresta Deliserdang Disanksi
Perbuatan asusila kedua pelaku dilakukan dengan modus yang sama.
Korban diajak masuk saat sedang bermain di depan rumah pelaku.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang masing-masing 3 kali oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6) petang di kediamannya masing-masing.
"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Denis, Rabu (29/6).
Dennis menjelaskan, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.
Sementara pengakuan tersangka Asmani berhenti di asusila.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam agar tidak memberitahu kepada orangtua.
Namun perbuatan keji pelaku terkuak setelah korban memberanikan diri cerita kepada guru ngajinya.
"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi atau sedang tidak ada istrinya," kata Dennis.
Dennis menegaskan tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Asusila di Lampung Tengah Selalu Imingi Korbannya dengan Dibelikan Jajanan