Pelaku yang diamankan berinisial AH (38) warga warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih.
Pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AH diamankan atas laporan AD, kerabat korban pada 2 Juni lalu.
Baca juga: Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga
"Pelaku ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).
Menurut Edi, pelaku melakukan tindak asusila terhadap 3 anak di bawah umur yang masih bertetangga dengan dirinya.
"Semua korbannya masih di bawah umur dan masih usia sekolah dasar (SD). Modusnya pelaku mengajak para korbannya," jelasnya.
Saat ini pelaku AH telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berita lain, seorang bocah berinisial SA (12) menjadi korban asusila di Bandar Lampung.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh dua orang pria paruh baya Darda (52) dan Asmani (50).
Kedua pelaku asusila tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada guru ngajinya.
Sang guru lantas memberitahu orang tua korban hingga akhirnya membuat laporan resmi ke polisi.
Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa perbuatan tak pantas itu terjadi pada rentang waktu April hingga Mei 2022.
Tindakan asusila pertama dilakukan oleh tersangka Darda di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.