Sayangnya, korban tak mau keluar rumah, sehingga terdakwa merasa emosi, dan melempari rumah korban.
"Sambil memegang pisau kecil, terus memanggil saksi korban untuk keluar dari dalam rumah, dan saksi korban mengetahui, perbuatan terdakwa tersebut, lalu melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi korban," beber jaksa.
Keesokan harinya, pada hari Jumat, 4 Juni 2021 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban bersama dengan teman-temannya, yakni Gani, Cemok dan Roni menjumpai saksi korban.
"Kemudian teman terdakwa yang bernama Roni, masuk ke dalam rumah saksi korban untuk menemui saksi korban guna membahas masalah pelecehan adik perempuan terdakwa tersebut secara baik-baik, dan akhirnya saksi korban mau keluar dari dalam rumah dan membuka pagar rumahnya," beber jaksa.
Baca juga: Orangtua Sering Dihina, Pemuda di Nganjuk Aniaya Tetangganya Menggunakan Senjata Tajam
Kemudian, Roni dan saksi korban berbicara baik-baik di teras rumah saksi korban, dan kembali saksi korban menggembok pagar rumahnya.
Karena kesal, saksi Cemok dan Gani yang menunggu di luar kemudian mendobrak pintu pagar rumah korban, hingga akhirnya terdakwa Jayak dapat masuk.
"Lalu, kemudian Roni berusaha menahan terdakwa, dan saksi korban yang ketakutan masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu,"
"Kemudian terdakwa dibantu oleh Gani berusaha membuka pintu rumah tersebut secara paksa, dan ditahan dari dalam rumah oleh saksi korban, sehingga terdakwa lalu melayangkan kapak warna hitam ke pintu kayu rumah saksi korban, hingga akhirnya terdakwa dan Gani berhasil mendobrak pintu rumah tersebut sampai rusak," urai jaksa.
Kemudian, korban keluar dari dalam rumah, dan terdakwa langsung melayangkan kapak ke tubuh saksi korban dan mengenai perut saksi korban sebelah kanan.
"Kemudian terjadi pergumulan antara terdakwa dengan saksi korban, dan saksi Roni lalu memisahkan terdakwa," kata jaksa.
Setelah berhasil dipisahkan, saksi korban kemudian melarikan diri karena ketakutan.
Saat berlari keluar dari rumah tersebut, Cemok menendang saksi korban hingga terjatuh.
"Akibat perbuatan terdakwa, Cemok dan Gani tersebut, pintu rumah saksi korban rusak, dan korban mengalami luka-luka. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP," pungkas JPU.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Adik Perempuannya Dilecehkan, Seorang Abang Kapak Perut Terduga Pelaku Hingga Robek