TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji melecehkan 10 orang santriwatinya terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku pelecehan santriwati diketahui berinisial AS yang masih berusia 20 tahun.
Sementara korbannya merupakan santriwati dari pelaku sendiri yang semuanya masih di bawah umur.
Pelaku sudah melakukan aksi pelecehan kepada korbannya selama bertahun-tahun.
Berikut 7 fakta guru ngaji lecehkan 10 santriwati di Batam dirangkum dari TribunBatam.id, Sabtu (2/7/2022):
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat saat ada dua korban pulang ke rumah beberapa waktu lalu.
Anehnya, mereka tidak mau kembali ke yayasan panti asuhan tempatnya mengaji.
Baca juga: UPDATE 11 Santriwati Diduga Dilecehkan di Depok: Penjelasan Pemilik Ponpes hingga Proses Hukumnya
Kecurigaan ini membuat keluarga korban bertanya-tanya. Hingga akhirnya keduanya mengaku mendapat aksi pelecehan dari guru ngaji AS.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong.
AS berhasil diamankan pada Senin (27/6/2022) kemarin.
2. Ada 10 korban
Polsek Bengkong kemudian melakukan pengembangan dari laporan dua korban tersebut.
Hasilnya, terungkap korban pelecehan pelaku berjumlah 10 santriwati.