"Pasal yang disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338, dan 365 karena ada barang korban hilang diambil pelaku, ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya
Polisi juga telah mengamankan barang bukti di antaranya, sebuah batu batako yang digunakan pelaku dan sebuah handphone.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku membonceng mayat korban dan dibuang ke Gowa turut disita.
Kata AKBP Reonald, pihaknya masih menunggu hasil visum
Meski demikian katanya, korban mengalami luka pada kepala bagain kiri dan luka tusukan
"Kepala sebelah kiri korban pecah dan retak, tapi kami masih menunggu keterangan dari dokter forensik," katanya
Sementara itu, anak Daeng Nillang, Rudi mengatakan almarhumah masih dalam proses autopsi di Biddokes Polda Sulsel.
"Rencana dimakamkan setelah autopsi selesai. Wasiat almarhumah jika meninggal agar dikebumikan di Sinjai," pungkasnya
Mayat Perempuan Paruh Baya Terbungkus Karung di Mangasa Gowa Gegerkan Warga
Mayat perempuan paruh baya ditemukan di Lingkungan Mangasa Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (1/7/2022) dini hari
Jasad perempuan paruh baya itu ditemukan di semak-semak di atas tanggul.
Korban ditemukan terbungkus karung goni.
Perempuan paruh baya itu diduga korban pembunuhan
Penemuan mayat ini pun menggegerkan warga sekitar.
Tampak petugas dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Biddokes Polda Sulsel berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Di sana, polisi melakukan olah TKP.
Di TKP telah dipasangi police line atau garis polisi.
Jenazah tersebut diketahui bernama Daeng Nillang, warga Mannuruki, Makassar.
Saat ditemukan, jenazah Daeng Nillang sudah mulai membengkak dan mengeluarkan bau kurang sedap. (tribun network/thf/TribunTimur.com)