TRIBUNNEWS.COM - Foto rombongan moge masuk jalan tol dengan dikawal oleh pihak kepolisian viral di media sosial.
Foto tersebut diketahui diambil di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Riau pada Minggu (3/7/2022) kemarin.
Kejadian rombongan moge masuk jalan tol kemudian mejadi bahan perbicangan warganet.
Termasuk menanyakan kenapa kendaraan roda dua dapat melalui jalan bebas hambatan yang seharusnya hanya bisa dilewati mobil saja.
Seorang warga bernama Idon memberikan kesaksiannya. Ia mengaku melihat rombongan sebelum memasuki jalan tol.
Bahkan, Idon sempat berselisih dengan rombongan karena merasa terganggu dengan suara bising.
Baca juga: Polda Riau Jelaskan Alasan Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
"Sakit telinga saya dibuat suara knalpotnya," ucapnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Idon juga membenarkan dirinya melihat ada anggota kepolisian yang mengawal rombongan moge.
Ia melihat beberapa orang beratribut bertuliskan polisi.
Penjelasan pihak Polda Riau
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah membenarkan pihaknya melakukan pengawalan terhadap rombongan moge.
Ia menegaskan, rombongan moge yang melewati jalan tol merupakan peserta Sumatera Bike Week 2022.
"Mereka itu ikut acara undangan Sumatera Bike Week di Sumatera Barat, even nasional, jadi bukan mau hura-hura atau mau gaya-gayaan gitulah," ucap Firman, masih dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Baca juga: Kasus Pemukulan Pengendara Moge Pakai Pistol di Ciledug Berakhir Damai, Ini Kata Polisi
Firman membeberkan alasan rombongan moge diperbolehkan melintasi Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Pertama karena rombongan sudah mengantongi izin dari pengelola tol untuk melintas.
"(Alasan kedua) Karena tolnya kan belum diresmikan, sama seperti tol Dumai dulu sebelum diresmikan masih bisa dipakai buat alternatif sepeda motor," ucap Firman.
Firman menyebut, selama tol belum diresmikan boleh dilintasi sepeda motor maupun sepeda balap.
Tidak melanggar aturan
Sementara itu, Kepala Bagian Binops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Ruri Pratowo mengatakan, rombongan moge melintas di jalan tol tidak melanggar aturan yang ada.
Ini karena Tol Pekanbaru-Bangkinang masih berstatus jalan khusus.
Sehingga pemanfaatnya berada di tangan Hutama Karya (HK), selaku kontraktor jalan.
Baca juga: FAKTA Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Kini Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara
"Jalan yang dilintasi tersebut belum jalan tol karena belum berbayar dan masih menjadi jalan khusus. Di mana kewenangan keluar masuk lokasi tergantung pihak pembuat jalan tersebut," ungkapnya, , dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan jalan tol diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang pemanfaatannya dikenakan biaya untuk melintas sesuai tarif yang berlaku.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Farid Assifa/Idon Tanjung)