Namun, nyawa korban tak tertolong lagi.
Mengutip Serambinews.com, pelaku akhirnya ditangkap saat kabur ke Sungaikuruk Tiga, Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang beberapa jam setelah kejadian.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lama menaruh dendam terhadap korban.
Rasa tidak suka RS terhadap korban berawal dari kebiasaan sang ayah tiri memakai sepeda motornya.
“Itu (sepeda motor) punya saya, tapi saya jarang pakai, justru kalau saya pakai, dia (korban) marah-marah,” kata RS, Selasa (5/7/2022), mengutip Serambinews.com.
Rasa kesal RS semakin menjadi setelah ibunya yakni NH (47) pernah dikejar dengan parang.
Emosi RS pun memuncak pada saat kejadian.
RS juga mengaku bahwa korban menantangnya .
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, perselisihan sudah terjadi saat RS tak setuju pernikahan ibunya dengan korban.
Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka.
RS pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh keluarga.
(Tribunnews.com/Miftah, Serambinews.com/Rahmad Wiguna)