TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perkembangan terbaru kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang, Jawa Timur, MSAT (46).
Dua tahun berjalan, Polda Jawa Timur kembali gagal menangkap paksa anak kiai Jombang yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022), berikut perkembangan terkini kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang:
1. Kiai di Jombang minta polisi tak tangkap anaknya
Upaya Polda Jatim untuk melakukan penangkapan terhadap MSAT kembali gagal.
Padahal, polisi sudah menerjunkan ratusan personil di kompleks pondok pesantren ayah MSAT di Ploso, Jombang.
Terkait peristiwa itu, beredar video yang memperlihatkan kiai Jombang tersebut meminta Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, untuk tidak memaksa melakukan penangkapan terhadap anaknya.
Ayah MSAT mengatakan apa yang dituduhkan kepada anaknya merupakan fitnah.
Terancam Dicabut, Izin Operasional Ponpes Trenggalek Tempat Pencabulan Santriwati oleh Kiai dan Anak
Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati Oleh Kiai dan Anaknya di Trenggalek Sudah Berlangsung Tahunan
"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini, masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga, masalah keluarga," ungkap MM, melalui microphone pengeras suara, Selasa (5/7/2022).
"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing. Jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Allahu Akbar, cukup itu saja,” imbuh sang kiai.
Baca juga: POPULER Regional: Kiai Jombang Minta Anaknya Tak Ditangkap | Gibran Diprotes soal Member JKT48
Terkait video ini, kuasa hukum MSAT enggan memberi tanggapan.
"Lebih tepat soal ini ditanyakan ke pihak keluarga atau ponpes saja. Saya belum diinfokan langsung dan tidak ada di lokasi," pungkas Deny, saat dikonfirmasi TribunJatim.com
2. Penjelasan Kapolres Jombang
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, membenarkan video yang memperlihatkan ayah MSAT meminta polisi tidak menangkap sang anak.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Nurhidayat, momen dalam video itu terjadi pada Minggu (3/7/2022) malam pukul 21.00 WIB.
Dirinya menjadi negosiator dan pembewa pesan dari pihak kepolisian.
Saat itu, ratusan petugas dari Polda Jatim dan Polres jombang sudah bersiaga di lokasi.
Namun, mereka dihadang dan tak bisa masuk ke pesantren untuk menangkap MSAT.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang DPO Kasus Pencabulan, PWNU Jatim : Semua Pihak seharusnya Kooperatif
Akhirnya hanya Kapolres yang diizinkan masuk.
Dalam pertemuan itu, pertemuan antara Kapolres dan sang kiai disaksikan oleh ratusan orang.
Nurhidayat pun hanya menyampaikan permintaan polisi agar MSA kooperatif.
"Saat ketemu dengan Mbah Yai, saya sampaikan permintaan agar MSA kooperatif dengan Polda Jatim," tuturnya.
3. Penegakan hukum bakal tetap dilakukan
Meski gagal melakukan penangkapan, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, menyatakan pihaknya bakal tetap melakukan penegakan hukum.
Hal ini sesuai petunjuk dari Polda Jatim.
"Petunjuk dari Polda Jatim, penegakan hukum sudah final," kata Nurhidayat kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
4. Kronologi kasus dugaan pencabulan oleh MSAT
Kasus dugaan pencabulan itu bermula pada 2019 silam.
MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun, MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Wanita di Surabaya Ditangkap di Jombang, Berupaya Kabur ke Sejumlah Daerah
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)