News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda DIY Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka Tindak Penganiayaan di Jambusari dan Seturan Sleman

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gabungan TNI Polri dari Koramil dan Polres, ditambah Satpol PP Sleman, Depok dan Linas Caturtunggal, juga masyarakat kerja bakti membersihkan puing-puing di ruko yang ada di kawasan Babarsari-Seturan, Sleman, Selasa (5/7/2022).

Ia juga diduga membawa sebilah parang sepanjang 40 cm kemudian membacok korban mengenai bahu kanan.

Sedangkan tersangka JNEE berperan menusuk korban. Ada yang mengenai dada, tangan dan pinggang. 

Dalam peristiwa ini, selain menetapkan dua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu kaus yang dikenakan dua korban. 

"Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sedang terus kami lakukan pencarian. Sajam berbentuk parang atau ada yang bilang pedang sepanjang 40 cm, ini kami lakukan pencarian," kata dia.

(Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin) Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan 4 dari 5 tersangka dalam rangkaian peristiwa kekerasan yang terjadi di Seturan - Jambusari, Kabupaten Sleman, Jumat (8/7/2022). ()

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiyaan terhadap orang.

Ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Seturan-Jambusari, Ini ancaman Hukumannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini