Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polda DIY menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus kekerasan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Caturtunggal, Sleman, DI Yogyakarta.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/7/2022) mengatakan, untuk tempat kejadian bentrokan di Seturan polisi menetapkan 2 tersangka.
"Untuk keduanya sudah kami tahan," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Sedangkan untuk TKP perumahan Jambusari 3 tersangka, dua orang tersangka telah ditahan, dan satu tersangka masih dalam pengejaran dan pencarian.
Baca juga: Angkatan Muda Kei Antar 2 Orang yang Diduga Terlibat Bentrok di Babarsari ke Mapolda DIY
"Satu orang yang masih buron berinisial R," katanya.
Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung.
Ade menceritakan, jika diruntut dari urutan waktu dan kejadian, maka rentetan kasus kekerasan tersebut dimulai dari tempat hiburan di Seturan.
Kala itu, korban berinisial E bersama beberapa temannya sedang berada di tempat hiburan itu kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku.
Akibat keributan itu mengakibatkan sejumlah peralatan rusak.
Di antaranya, kaca pecah, komputer rusak dan satu karyawan ditampar. Selain itu, ada tiga orang mengalami luka.
Di antaranya luka di lengan kanan, dada dan juga pinggul.
Dalam peristiwa ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, RB alias D dan JNEE alias O.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Antara lain, tersangka RB berperan membuat keributan dengan cara mendorong korban.
Baca juga: Soal Penyelesaian Kericuhan di Babarsari, BIN Jogja Dilibatkan, Ini yang Diminta
Ia juga diduga membawa sebilah parang sepanjang 40 cm kemudian membacok korban mengenai bahu kanan.
Sedangkan tersangka JNEE berperan menusuk korban. Ada yang mengenai dada, tangan dan pinggang.
Dalam peristiwa ini, selain menetapkan dua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu kaus yang dikenakan dua korban.
"Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sedang terus kami lakukan pencarian. Sajam berbentuk parang atau ada yang bilang pedang sepanjang 40 cm, ini kami lakukan pencarian," kata dia.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiyaan terhadap orang.
Ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Seturan-Jambusari, Ini ancaman Hukumannya