Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Julianto Eka Putra, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu yang merupakan terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual ditahan, Senin (11/7/2022) pukul 16.45 WIB.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengaku sudah mendengar tentang penahanan pelaku.
Ia menyebut penahanan terdakwa JE di Lapas Klas I Malang merupakan kemenangan bagi anak-anak Indonesia.
Arist menyebut, momen penahanan ini telah lama dinantikan oleh para korban.
“Saya kira ini hadiah untuk anak Indonesia dalam rangka Hari Anak Nasional.
Akhirnya JE harus mempertanggungjawabkan perilakunya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menahan,” terang Arist Merdeka Sirait melalui sambungan telepon dengan Tribun Jatim Network, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Tak Juga Ditahan, Komnas PA Adu Mulut dengan Pengacara
Tuntutan penahanan JE telah lama disuarakan oleh Komnas PA.
Alasannya, agar JE yang sudah berstatus terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, termasuk juga kekhawatiran melarikan diri jelang putusan.
JE harus ditahan karena ancamannya di atas lima tahun.
Saat pemeriksaan di Polda Jatim, JE juga tidak ditahan, sekalipun statusnya sudah tersangka.
Praperadilannya ditolak juga tidak diikuti dengan penahanan. Bahkan sampai 19 kali sidang juga tidak ditahan.
“Betapa sakit hatinya saya melihat terdakwa memasuki ruang sidang, tidak mengenakan baju tahanan dan tidak diantar oleh mobil tahanan seperti kasus-kasus yang lain, dengan dakwaan di atas lima tahun.
Jadi penahanan ini memang buah perjuangan panjang dan hadiah bagi anak-anak Indonesia,” tegasnya.