Kemudian, penyidik juga menyita sebuah drone yang digunakan merekam atau mendokumentasikan setiap kejadian di dalam area ponpes.
Dan ada juga sebuah laptop yang disita.
Hanya saja, lanjut Giadi, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap temuan laptop tersebut dengan melibatkan pihak Tim Laboratorium Forensik.
Tujuannya, memastikan fungsi dari perangkat tersebut, apakah memang sengaja digunakan melakukan perlawanan terhadap kedatangan petugas kepolisian.
"Belum ada. Kita akan lakukan laboratorium forensik untuk dilaksanakan pengecekan, agar dapat dipertanggungjawabkan hasil dari laptop tersebut," terangnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, massa yang melakukan perlawanan terhadap petugas saat itu, disinyalir ada yang menggerakkan ataupun mengarahkan untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca juga: Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santri Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya
Oleh karena itu, kelima tersangka, dikenai Pasal 19, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, mencegah dan menggagalkan tindakan kepolisian ataupun penuntutan, dalam penyidikan atau penuntutan, dapat dipidana penjara lima tahun.
"Makanya kita terapkan pasal 19, ini bisa kena si yang langsung maupun tidak langsung. Nanti kenakan. Kami masih dalami, beberapa arahan, pra atau pasca, makanya pra kita dalami, dan pasca kita dalami," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Temukan Drone, Airsoft Gun, Laptop dan HT dari Lima Tersangka Simpatisan Mas Bechi