"Para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," terangnya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku menelantarkan korban di pinggir pantai.
Korban Lapor Polisi
Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua.
Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Cilegon, Kamis (7/7/2022).
Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap lima orang pelaku di rumahnya masing-masing.
Baca juga: 5 Fakta Direktur PDAM Solo Diduga Cabuli Anak SMA: Ditetapkan Tersangka hingga Respons Gibran
"Pertama tersangka MY yang diamankan, kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya," ungkapnya.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sprei warnah hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E.
Kelima pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com, Kompas.com/Rasyid Ridho)